Jumat, 24 November 2017

Kasus Keberhasilan Koperasi Astra

November 24, 2017 0 Comments
·         KOPERASI ASTRA

Koperasi Astra Didirikan pada tanggal 25 Juni 1990 di AETC, Jl. Gaya Motor I No. 10 Jakarta dan disahkan dengan Akte Badan Hukum No. 8304 tanggal 14 Juli 1990. Perubahan Anggaran Dasar Koperasi No. 32/PAD/KWK.9/VIII/99 tanggal 10 Agustus 1999. Mendapat alokasi pembelian saham dari PT. Astra International sebanyak 1.000.000,- (satu juta) lembar saham. Merupakan koperasi primer nasional dengan fungsi induk bagi koperasi unit dan cabang group Astra.
Koperasi Astra mempunyai Visi Menjadi institusi usaha yang terbaik dalam mendukung perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan Anggota, dan Misi Mengembangkan usaha-usaha untuk meningkatkan kesejahteraan Anggota dan Karyawan, serta memberikan nilai tambah bagi perusahaan di lingkungan kelompok Astra, dengan berlandaskan azas QCD.

     Corporate Value

1) Menjadi koperasi yang bermanfaat bagi Anggota.
2) Mengutamakan pelayanan terbaik bagi Anggota.
3) Pelanggan dan Mitra Usaha.
4) Senantiasa mengutamakan kerja sama.
5) Pengelolaan secara profesional, transparan dan kehati-hatian.
6) Menjunjung tinggi prinsip dasar koperasi dengan landasan etika kerja dan etika usaha yang benar.

      Key Success Factor

1) Mempunyai Corporate Image yang baik.
2) Mempunyai Sumber Daya Manusia (SDM) yang loyal, profesional, dan memiliki jiwa entrepreneurship.
3) Mempunyai jaringan kerjasama yang luas dan baik dengan pihak intern maupun ekstern.
4) Mempunyai Sistem Informasi dan Teknologi, serta Standart Operational Procedure yang mendukung operasional.

Namun yang menjadi pertanyaan “Apakah Koperasi terebut bisa dikatakan sukses menurut           lima kriteria” yang akan di bahas sebagai berikut :


A.     MEMPUNYAI MODAL YANG CUKUP

Dari informasi yang di dapat dari situs http://koperasi-astra.com/ anggota di wajibkan Membayar Simpanan Pokok sebesar Rp. 10.000,- dan Jumlah minimum setoran dalam produk simpanan Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan kelipatan Rp.1.000.000 (satu juta rupiah). Maksimal jumlah simpanan atas nama satu penabung Rp.1.000.000.000 dan ini sudah dapat mencukupi dari pada modal koperasi tersebut, karena dapat di lihat di dalamnya terdapat banyak sekali produk atau jasa yang di tawarkan.



B.      ADA USAHA DI DALAMNYA

Bersumberkan dari http://koperasi-astra.com/ di dalam kopersi astra banyak sekali jenis usaha yang ada di koperasi tersebut diantaranya :
  1. Usaha Simpan Pinjam Jenis pinjamannya untuk keperluan peduli bencana, pelangi keluarga, renovasi rumah, griya perdana, pendidikan, transportasi, sewa rumah, modal pensiun, multiguna, darurat, multi griya, usaha keluarga.
  2. Usaha Supplier Karton Box Anak Perusahaan : PT SIGAP PRIMA ASTREA (SPA), SKY LIFT INDONESIA ,INDONESIA (SLI), PT Carakatenis Sportindo (CTS),PT Karsa Surya Indonusa.

Dalam kreteria ini koperasi astra dapat dikatakan sukses karena didalamnya terdapat usaha.


C.      MEMILIKI BANYAK ANGGOTA

Di kriteria ini koperasi astra mempunyai banyak anggota. Bersumberkan www.astra.co.id di jelaskan bahwa jumlah karyawan Astra sebanyak 227.099 karyawan. Berkaitan dengan itu syarat menjadi anggota Koperasi Astra adalah Karyawan tetap Astra Group, jadi dapat di simpulkan bahwa jumlah anggota Koperasi Astra adalah kurang lebih 227.099. Karena di situs resmi http://koperasi-astra.com/ Koperasi Astra tidak di jelaskan berapa jumlah anggotanya. Dalam kriteria ini dapat di simpulkan bahwa Koperasi Astra termasuk koperasi yang sukses karena memiliki banyak anggota.


D.     MENGHASILKAN LABA YANG MENINGKAT PESAT

Dalam hal ini koperasi Astra banyak mendapat laba dari jenis usah pinjaman. Di dalam Koperasi Astra terdapat banyak jenis pinjaman berdasarkan kegunaannya yang menghasilkan laba, Kita ambil contoh jenis pinjaman untuk keperluan pengkreditan perumahan GRIYA PERDANA.
Bekerja sama dengan beberapa pihak seperti developer rumah, Jamsostek dan bank pemberi KPR, Koperasi Astra mempersembahkan program kesejahteraan untuk anggota berupa PROGRAM 1000 RUMAH. Untuk mendukung program tersebut Koperasi Astra menyediakan pinjaman dengan bunga murah yang dapat dimanfaatkan anggota untuk membeli rumah dari developer rumah yang bekerja sama dengan Koperasi Astra.

Gol
Plafon Maks. Per Anggota
Suku Bunga Flat / thn
Jk Waktu Maksimal
Bunga Efektif
1 Thn
2 Thn
3 Thn
4 Thn
5 Thn
Gol 1
Rp 20.000.000
3.00 %
5 Thn
5.49 %
5.66 %
5.68 %
5.67 %
5.64 %
Gol 2
Rp 20.000.000
3.00 %
5 Thn
5.49 %
5.66 %
5.68 %
5.67 %
5.64 %
Gol 3
Rp 20.000.000
3.00 %
5 Thn
5.49 %
5.66 %
5.68 %
5.67 %
5.64 %
Gol 4
Rp 30.000.000
3.50 %
5 Thn
6.40 %
6.58 %
6.60 %
6.58 %
6.54 %
Gol 5
Rp 30.000.000
3.50 %
5 Thn
6.40 %
6.58 %
6.60 %
6.58 %
6.54 %

Dapat di lihat dari uraian dan tabel di atas bahwa jenis usaha pinjaman untuk keperluan pengkreditan perumahan dapat menghasilkan keuntungan dari suku bunganya. Dalam hal ini saya hanya mengambil 1 contoh jenis usaha dan masih banyak lagi jenis usaha pinjaman berdasarkan keperluannya dan masing-masing menghasilkan keutungan.


E.      DAPAT MENSEJAHTERAKAN ANGGOTANYA

Kembali lagi ke tujuan koperasi yang tertuang dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang kekoperasian, pada BAB II Pasal 3 menyatakan bahwa tujuan koperasi adalah: “Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”.
Dari uraian di atas dapat di simpulkan bahwa Koperasi Astra dapat menejahterakan anggotanya, Kenapa ? Karena tujuan koperasi adalah: “Memajukan kesejahteraan anggota. Bagaimana bisa Koperasi Astra dapat mensejahterakan anggotanya?
Jawabannya adalah karena di dalam koperasi Astra memiliki banyak jenis usaha di antaranya simpan-pinjam, dan itu semua menghasilkan laba atau keuntungan yang mana keuntungannya di gunakan untuk mensejahterakan anggotanya, karena tujuan koperasi ialah untuk mensejahterakan anggotanya.


KESIMPULAN

Dalam pembahasan kali ini dapat disimpulkan bahwa koperasi ialah Dari anggota untuk anggota. Ungkapan sederhana tersebut sangat pas untuk menggambarkan kegiatan koperasi. Karena seperti yang kita ketahui, koperasi dihidupkan dari iuran anggotanya, dan pada akhirnya akan menghidupkan anggotanya. Dalam istilah politik kita kenal dengan sebutan demokrasi.
Dan koperasi mempunyai landasan hukum yakni UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 yang menjelaskan tentang Koperasi dan UU No. 25 Pasal 4 Tahun 1992 yang menjelaskan tentang fungsi Koperasi. Koperasi sama halnya dengan jenis badan usaha lainnya, koperasi juga ada yang di katakan berhasil atau sukes dan juga yang tidak. Dalam makalah ini akan di bahas mengenai koperasi yang dikatakan sukses menurut 5 (lima) kriteria; Mempunyai modal yang cukup, ada usaha di dalamnya, memiliki banyak anggota, menghsilkan laba yang meningkat pesat, dapat mensejahterakan anggotanya.
Dan pembahasan kali ini ialah Apakah Koperasi Astra termasuk koperasi yang sukses? Jawabannya ialah Ya, karena koperasi Astra memenuhi semua kriteria yang harus di miliki untuk bisa di katakan koperasi tersebut sukses diantaranya; Mempunyai modal yang cukup, ada usaha di dalamnya, memiliki banyak anggota, menghsilkan laba yang meningkat pesat, dapat mensejahterakan anggotanya.

Sabtu, 21 Oktober 2017

KASUS KOPERASI MITRA SEJATI PANGKALAN KURAS

Oktober 21, 2017 1 Comments

  • Latar Belakang

Koperasi Mitra Sejati merupakan koperasi yang beranggotakan Komunitas Petani Sawit dan memiliki berbagai unit usaha, diantaranya:

  1. Jasa Simpan Pinjam
  2. Jasa Kredit Antar Jemput ( Picup)
  3. Tabungan Sahabat Komunitas

Di bawah ini dapat dilihat dari berbagai unit usaha yang ada di Koperasi Mitra Sejati bagaimana rencana dan realisasi jumlah modal usaha Koperasi Mitra Sejati Pangkalan Kuras. Dari ketiga unit usaha yang dijalankan target yang direncanakan selalau tidak sesuai dengan realisasinya. Dari tahun ketahun selalu mengalami penurunan. Hal ini menggambarkan bahwa Manajemen yang dijalankan Pada Koperasi Mitra Sejati Pangkalan Kuras masih kurang baik.
Pada tahun 2012 terlihat bahwa realisasi pada unit usaha Simpan Pinjam sangat jauh dari target yang diharapkan, Pada tahun 2012 terlihat bahwa rencana pada unit usaha Jasa Antar Jemput juga sangat jauh dari target yang diharapkan, sedangkan pada unit usaha tabungan sahabat tidak sesuai dengan target yang diharapkan. Ketiga unit usaha tersebut Simpan Pinjam, Jasa Antar Jemput, Tabungan Sahabat, dari tahun ketahun mengalami fluktuasi, karena pada kenyataannya semua target yang diharapkan tidak sesuai dengan rencana yang terjadi.
Dari ketiga unit usaha pada Koperasi Mitra Sejati yang paling memberikan konstribusi  SHU adalah pada unit usaha simpan pinjam. Pada Koperasi Mitra Sejati setiap anggota dapat mengikuti lebih dari satu unit usaha yang ditawarkan oleh pihak koperasi. Pada unit usaha simpan pinjam banyak memberikan kontribusi paling banyak dimana para anggota koperasi banyak berminat pada unit simpan pinjam.
Koperasi Mitra Sejati Pangkalan Kuras dalam menjalankan aktivitas koperasi banyak mengalami berbagai hambatan sehingga menyebabkan manajemen koperasi tidak berjalan sesuai dengan semestinya, hal ini ditandai dengan adanya anggota yang tidak bertanggung jawab atau lepas tanggung jawab terhadap koperasi. Lepas tanggung jawab disini maksudnya adalah seperti ketidak jujuran para anggota atau pengurus, kurangnya rasa kesadaran dari para anggota untuk mengembalikan pinjaman tepat pada waktunya atau tidak melampaui batas pembayaran yang telah ditentukan oleh pihak koperasi, kurangnya kesadaran untuk menghidupkan koperasi demi kelangsungan hidup koperasi itu sendiri, terjadi selisih paham antara pengurus dan anggota mengenai hal yang berhubungan dengan koperasi.
Dengan adanya permasalahan diatas mengakibatkan terjadinya keluar masuk anggota koperasi. Dengan berflutuaksinya jumlah anggota koperasi ini kurang berjalan secara efektif sistem manajemennya, ini disebabkan karena tidak ada kesetabilan manajemen yang dijalankan oleh koperasi Mitra Sejati. Dalam hal ini perlu diperhatikan bagaimana sistem manajemen serta cara kerja dalam aktifitas koperasinya pada koperasi tersebut, agar tidak terjadi hal yang dapat merugikan sekaligus membuat koperasi ini kurang berjalan secara efktif dan efesien. Maka akan terlihat bagaimana manajemen dalam koperasi tersebut.
Berflutuaksinya jumlah anggota ini sangat menentukan kelangsungan dan berkembangnya lapangan usaha atau unit koperasi karena koperasi dapat tumbuh dan berkembang tergantung pada partisipasi aktif anggota koperasi tersebut. Padahal koperasi selalu menginginkan jumlah anggota yang bertambah setiap tahunnya. Tetapi pada kenyataannya koperasi ini selalu mengalami hambatan dimana hambatan tersebut yaitu selalu mengalami turun naikknya jumlah anggota tiap tahunnya dan hal ini menyebabkan dengan berfluktuasinya jumlah anggota juga akan mempengaruhi bagaimana sisa hasil usaha pada koperasi Mitra Sejati Pangkalan Kuras, karena hal tersebut menyangkut keberlangsungan koperasi.
Dengan adanya penurunan partisipasi keaktifan anggotnya, ini menyebabkan kegiatan unit usaha yang dijalankan pada koperasi tersebut menjadi menurun sehingga Sisa Hasil Usaha (SHU) yang diperoleh menjadi menurun juga, hal tersebut membuat Sisa Hasil Usaha (SHU) yang di inginkan oleh koperasi Mitra Sejati  tidak sesuai dengan target yang diharapkan oleh koperasi tersebut.


  • Permasalahan

Dari latar belakang tersebut dapat disimpulkan masalah sebagai berikut: “Bagaimanakah Manajemen Koperasi Mitra Sejati Pangkalan Kuras dalam meningkatkan SHU (Sisa Hasil Usaha)?


  • Penyelesaian

Koperasi Mitra Sejati Pangkalan Kuras masih harus melakukan perbaikan-perbaikan dalam manajemen koperasinya agar target yang diharapkan sesuai dengan realisasi yang terjadi seperti penjelasan dibawah ini:

  1. Dalam hal perencanaan: Koperasi harus dapat meningkatkan kinerja usaha koperasi yang ada dibandingkan menambah unit usaha yang baru. Jika dapat meningkatkan kinerja unit usaha yang ada maka baru unit usaha koperasi yang ada dapat diperluas lagi. Sedangkan dalam memberi pelayanan yang baik kepada para anggota koperasi melalui unit kegiatan usaha salah satunya dalam mempermudah proses administrasi terhadap anggotanya keanggotaannya yang selama ini memakan waktu yang lama sehingga membuat para calon anggotanya menunggu lama untuk menjadi anggota koperasi, dan ini dapat menimbulkan berkurangnya anggota koperasi.
  2. Dalam hal pengorganisasian: Harusnya pengurus koperasi mengadakan pelatihan agar karyawan bisa lebih terlatih lagi dalam menjalankan pekerjaan yang dilakukannya sehingga apa yang direncanakan akan sesuai dengan target yang diharapkan dan sesuai dengan rencana awal pada Koperasi Mitra Sejati Pangkalan Kuras.
  3. Dalam hal pengarahan: Pengurus koperasi harus mampu memberi peringatan dan  harus memberi pengarahan yang lebih baik lagi dan maksimal untuk para karyawan maupun anggotanya agar semua unsur koperasi bisa bekerja sama dalam menjalankan hak, kewajiban dan tugas masing-masing dari unsure anggota koperasi karena selama ini pengarahan yang diberikan kurang maksimal sehingga masih banyak hal-hal yang sering dilanggar oleh anggota koperasi maupun dari karyawannya.
  4. Dalam hal koordinasi: Dalam koordinasi pengurus seharusnya membuat buku pedoman yang menjelaskan secara detail tentang hak, kawajiban dan tugas dari masing-masing anggota koperasi karena selama ini semua unsur koperasi hanya mengetahui tentang tugas, hak dan kewajiban itu hanya umumnya saja, padahal dalam hal koordinasi sangat penting agar koperasi dapat lebih baik lagi.
  5. Dalam hal pengawasan: Dalam hal ini pengurus koperasi harus lebih ekstra berhati-hati dan disiplin dalam mengawasi karyawan dan anggota koperasi agar kesalahan-kesalahn selama ini yang terjadi tidak terulang kembali, dan kesalah yang terjadi bisa menjadi bahan pertimbangan bagi para anggota koperasi.

Jumat, 29 September 2017

STUDI KASUS KOPERASI JASA “TUNAS HARAPAN” DI TLOGOPOJOK, GRESIK, JAWA TIMUR

September 29, 2017 0 Comments
·         Sejarah Koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena :
1.       Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2.       Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3.       Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Soetomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk 
Sarekat Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha Pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).


·         Latar Belakang

Koperasi adalah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyatyang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi Jasa merupakan jenis koperasi menurut fungsinya adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Koperasi ini bernama Koperasi Jasa “TUNAS HARAPAN” disingkat Koperasi Jasa TH. Koperasi ini termasuk jenis Koperasi Jasa. Koperasi ini berkedudukan di Jalan Gubernur Suryo Kelurahan Tlogopojok Kecamatan Gresik Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur. Koperasi ini menyelenggarakan kegiatan usaha jasa dibidang :
a.       Menyediakan pelayanan jasa dibidang Suplai Tenaga Kerja, Sablon. Pengetikan, Percetakan, Kontruksi, Sipil dan Bangunan, Service dan Pembengkelan, Dekorasi dan Interior, Mechanical dan Engineering, Instalasi Listrik kepada anggota dan masyarakat.
b.      Menyediakan sarana infromasi tentang produk-produk pelayanan jasa yang disediakan oleh koperasi.


·         Permasalahan

Desa Tlogopojok, Kabupaten Gresik, Jawa Timur sebelumnya dikenal sebagai desa yang mempunyai citra buruk di mata perusahaan dan pemerintah setempat, karena selalu protes serta sering demonstrasi menolak masuknya program pembinaan.
Akibatnya, masyarakat di wilayah itu jarang tersentuh dengan program pembinaan desa yang ditawarkan pemkab dan perusahaan melalui dana tanggung jawab sosialnya, sehingga program-program bagus yang awalnya diperuntukkan bagi warga, selalu terbentur dengan sikap sejumlah masyarakat.
Perlahan namun pasti, sebagian kecil warga mulai berinisiatif untuk mengubah citra desa tersebut dengan membuat kegiatan-kegiatan sosial, yang kemudian terbentuk menjadi kumpulan sebagai cikal bakal berdirinya ko[erasi dengan nama “Tunas Harapan”.
Insiatif ini pun disambut baik oleh perusahaan yang ada di wilayah itu dengan memberikan bantuan modal kerja serta berbagai sarana, agar program pembinaan perusahaan dan pemerintah bisa masuk melalui koperasi tersebut.
Namun, munculnya inisiatif mendirikan kumpulan yang berbentuk koperasi diketahui sebagian warga, akibatnya protes pun kembali terjadi, dan beberapa pendiri koperasi tetap kukuh melanjutkan programnya.


·         Penyelesaian

Manajer Koperasi Tunas Harapan Tlogopojok, Ahmad Muhaimin yang juga bagian dari pendiri mengakui awalnya memang sangat susah memberi pengertian kepada warga untuk ikut serta dalam koperasi yang bermanfaat bagi peningkatan ekonomi warga, dan beberapa kali ditolak.
“Kita membuat koperasi dengan visi dan misi mengentaskan pengangguran warga Tlogopojok, dan ingin mengubah opini yang menyebutkan warga Tlogopojok selalu protes dengan perusahaan, namun upaya itu tidak berjalan mulus,” kenangnya.
Bahkan, kata Muhaimin, sempat beberapa kali diejek warga karena dianggap illegal serta tidak dipercaya, sehingga koperasi yang berdiri sejak tahun 2013 ini susah mendapat tambahan anggota.
Muhaimin mengaku hal itu dijadikannya sebuah tantangan dan semangat, hingga akhirnya kini mampu memberikan bukti nyata, karena adanya dukungan dari salah satu perusahaan BUMN bidang pangan dan pemerintah setempat.
Sehingga pada tahun 2015 koperasi tersebut dapat meningkatkan anggota menjadi 60 orang, dari awalnya hanya 16 orang sejak tahun 2013.
Bahkan, dalam satu tahun terakhir yakni dari 2015 hingga tahun 2016, Muhaimin yang kini berusia 32 tahun itu mengaku koperasinya sudah mampu menghasilkan anggaran hingga Rp 3 miliar, atau meningkat drastis dibanding tiga tahun 2015 yang hanya sekitar Rp 40 juta hingga Rp 50 juta.
“Dari Petrokimia kami sudah banyak menerima bantuan, mulai dari pendirian awal hingga saat ini mampu mengahasilkan laba Rp 3 miliar secara kotor,” tuturnya.
Muhaimin berharap, ke depan selutuh warga Tlogopojok bisa menjadi anggota koperasi sehingga bisa membuka unit usaha simpan pinjam untuk membantu anggota dan warga yang membutuhkan dana lebih.
Sementara, warga Tlogopojok yang juga anggota Koperasi Tunas Harapan mengaku telah merasakan adnya perubahan citra di desanya, yaitu menjadi dessa dengan citra yang jauh lebih baik.
Sejak ada koperasi ini, mereka bersyukur karena desanya mulai dikenal secara positif dan koperasi mereka dipercaya memperkerjakan warga di perusahaan yang ada di wilayah desa.


·         Kesimpulan

Koperasi sebagai okomotif perekonomian nasional mampu membawa kesejahteraan masyarakat di berbagai wilayah.
Oleh karena itu, PT Petrokimia Gresik sebagai salah satu BUMN bidang pangan terus berusaha mendorong dan berharap koperasi binaan perusahaan mampu membawa perubahan serta kesejahteraan masyarakat sekitar.
Bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional 12 Juli 2016, Petrokimia terus berkomitmen membina koperasi dengan memberikan bantuan modal kerja, peralatan kerja, pendidikan dan pelatihan, konsultasi, motivasi, serta memberikan sejumlah pekerjaan kepada koperasi sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Dengan adanya pembinaan tersebut, anggota koperasi diharapkan bisa melebarkan sayapnya dengan menggarap sejumlah pekerjaan dari perusahaan/instansi, seperti PT Petrokimia Gresik, PT Petrokimia Kayaku, PT Smelting, PT Oxo Nusantara, PT Petro Jordan Abadi, Pemkab Gresik, Polres Gresik.
Sejak tahun 2013 Petrokimia telah membina dari nol empat koperasi di empat desa/kelurahan di Gresik, dan kini operasi tersebut telah mandiri dan beromzet ratusan juta rupiah per bulannya.
Selain Koperasi Tunas Harapan Tlogopojok, Petrokimia juga membina Koperasi Cinta Indonesia yang ada di Desa Ngipik, Kabupaten Gresik yang dibina sejak 2015.
Koperasi tersebut bergerak di bidang konveksi, digital printing, sablon, dan periklanan yang kini mempunyai omzet mencapaui Rp 29 juta per bulan.


·         Saran

Sebaiknya Koperasi Jasa “Tunas Harapan” ini dapat menjadi contoh baik bagi koperasi lain atau wilayah/desa lain yang juga memulai usaha koperasinya dari nol. Secara spesifik  koperasi tidak bisa mengubah citra suatu wilayah, namun bisa diartikan efek adanya pergerakkan ekonomi kerakyatan melalui koperasi bisa mengubah citra suatu wilayah.
Melalui berbagai program, terus berusaha merangkul warga khususnya yang berada di ring satu, atau wilayah terdekat pabrik untuk mengembangkan koperasi, agar bisa mencegah timbulnya permasalahan sosial di kalangan generasi muda.


·         Sumber