Jumat, 24 November 2017

Kasus Keberhasilan Koperasi Astra

November 24, 2017 0 Comments
·         KOPERASI ASTRA

Koperasi Astra Didirikan pada tanggal 25 Juni 1990 di AETC, Jl. Gaya Motor I No. 10 Jakarta dan disahkan dengan Akte Badan Hukum No. 8304 tanggal 14 Juli 1990. Perubahan Anggaran Dasar Koperasi No. 32/PAD/KWK.9/VIII/99 tanggal 10 Agustus 1999. Mendapat alokasi pembelian saham dari PT. Astra International sebanyak 1.000.000,- (satu juta) lembar saham. Merupakan koperasi primer nasional dengan fungsi induk bagi koperasi unit dan cabang group Astra.
Koperasi Astra mempunyai Visi Menjadi institusi usaha yang terbaik dalam mendukung perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan Anggota, dan Misi Mengembangkan usaha-usaha untuk meningkatkan kesejahteraan Anggota dan Karyawan, serta memberikan nilai tambah bagi perusahaan di lingkungan kelompok Astra, dengan berlandaskan azas QCD.

     Corporate Value

1) Menjadi koperasi yang bermanfaat bagi Anggota.
2) Mengutamakan pelayanan terbaik bagi Anggota.
3) Pelanggan dan Mitra Usaha.
4) Senantiasa mengutamakan kerja sama.
5) Pengelolaan secara profesional, transparan dan kehati-hatian.
6) Menjunjung tinggi prinsip dasar koperasi dengan landasan etika kerja dan etika usaha yang benar.

      Key Success Factor

1) Mempunyai Corporate Image yang baik.
2) Mempunyai Sumber Daya Manusia (SDM) yang loyal, profesional, dan memiliki jiwa entrepreneurship.
3) Mempunyai jaringan kerjasama yang luas dan baik dengan pihak intern maupun ekstern.
4) Mempunyai Sistem Informasi dan Teknologi, serta Standart Operational Procedure yang mendukung operasional.

Namun yang menjadi pertanyaan “Apakah Koperasi terebut bisa dikatakan sukses menurut           lima kriteria” yang akan di bahas sebagai berikut :


A.     MEMPUNYAI MODAL YANG CUKUP

Dari informasi yang di dapat dari situs http://koperasi-astra.com/ anggota di wajibkan Membayar Simpanan Pokok sebesar Rp. 10.000,- dan Jumlah minimum setoran dalam produk simpanan Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan kelipatan Rp.1.000.000 (satu juta rupiah). Maksimal jumlah simpanan atas nama satu penabung Rp.1.000.000.000 dan ini sudah dapat mencukupi dari pada modal koperasi tersebut, karena dapat di lihat di dalamnya terdapat banyak sekali produk atau jasa yang di tawarkan.



B.      ADA USAHA DI DALAMNYA

Bersumberkan dari http://koperasi-astra.com/ di dalam kopersi astra banyak sekali jenis usaha yang ada di koperasi tersebut diantaranya :
  1. Usaha Simpan Pinjam Jenis pinjamannya untuk keperluan peduli bencana, pelangi keluarga, renovasi rumah, griya perdana, pendidikan, transportasi, sewa rumah, modal pensiun, multiguna, darurat, multi griya, usaha keluarga.
  2. Usaha Supplier Karton Box Anak Perusahaan : PT SIGAP PRIMA ASTREA (SPA), SKY LIFT INDONESIA ,INDONESIA (SLI), PT Carakatenis Sportindo (CTS),PT Karsa Surya Indonusa.

Dalam kreteria ini koperasi astra dapat dikatakan sukses karena didalamnya terdapat usaha.


C.      MEMILIKI BANYAK ANGGOTA

Di kriteria ini koperasi astra mempunyai banyak anggota. Bersumberkan www.astra.co.id di jelaskan bahwa jumlah karyawan Astra sebanyak 227.099 karyawan. Berkaitan dengan itu syarat menjadi anggota Koperasi Astra adalah Karyawan tetap Astra Group, jadi dapat di simpulkan bahwa jumlah anggota Koperasi Astra adalah kurang lebih 227.099. Karena di situs resmi http://koperasi-astra.com/ Koperasi Astra tidak di jelaskan berapa jumlah anggotanya. Dalam kriteria ini dapat di simpulkan bahwa Koperasi Astra termasuk koperasi yang sukses karena memiliki banyak anggota.


D.     MENGHASILKAN LABA YANG MENINGKAT PESAT

Dalam hal ini koperasi Astra banyak mendapat laba dari jenis usah pinjaman. Di dalam Koperasi Astra terdapat banyak jenis pinjaman berdasarkan kegunaannya yang menghasilkan laba, Kita ambil contoh jenis pinjaman untuk keperluan pengkreditan perumahan GRIYA PERDANA.
Bekerja sama dengan beberapa pihak seperti developer rumah, Jamsostek dan bank pemberi KPR, Koperasi Astra mempersembahkan program kesejahteraan untuk anggota berupa PROGRAM 1000 RUMAH. Untuk mendukung program tersebut Koperasi Astra menyediakan pinjaman dengan bunga murah yang dapat dimanfaatkan anggota untuk membeli rumah dari developer rumah yang bekerja sama dengan Koperasi Astra.

Gol
Plafon Maks. Per Anggota
Suku Bunga Flat / thn
Jk Waktu Maksimal
Bunga Efektif
1 Thn
2 Thn
3 Thn
4 Thn
5 Thn
Gol 1
Rp 20.000.000
3.00 %
5 Thn
5.49 %
5.66 %
5.68 %
5.67 %
5.64 %
Gol 2
Rp 20.000.000
3.00 %
5 Thn
5.49 %
5.66 %
5.68 %
5.67 %
5.64 %
Gol 3
Rp 20.000.000
3.00 %
5 Thn
5.49 %
5.66 %
5.68 %
5.67 %
5.64 %
Gol 4
Rp 30.000.000
3.50 %
5 Thn
6.40 %
6.58 %
6.60 %
6.58 %
6.54 %
Gol 5
Rp 30.000.000
3.50 %
5 Thn
6.40 %
6.58 %
6.60 %
6.58 %
6.54 %

Dapat di lihat dari uraian dan tabel di atas bahwa jenis usaha pinjaman untuk keperluan pengkreditan perumahan dapat menghasilkan keuntungan dari suku bunganya. Dalam hal ini saya hanya mengambil 1 contoh jenis usaha dan masih banyak lagi jenis usaha pinjaman berdasarkan keperluannya dan masing-masing menghasilkan keutungan.


E.      DAPAT MENSEJAHTERAKAN ANGGOTANYA

Kembali lagi ke tujuan koperasi yang tertuang dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang kekoperasian, pada BAB II Pasal 3 menyatakan bahwa tujuan koperasi adalah: “Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”.
Dari uraian di atas dapat di simpulkan bahwa Koperasi Astra dapat menejahterakan anggotanya, Kenapa ? Karena tujuan koperasi adalah: “Memajukan kesejahteraan anggota. Bagaimana bisa Koperasi Astra dapat mensejahterakan anggotanya?
Jawabannya adalah karena di dalam koperasi Astra memiliki banyak jenis usaha di antaranya simpan-pinjam, dan itu semua menghasilkan laba atau keuntungan yang mana keuntungannya di gunakan untuk mensejahterakan anggotanya, karena tujuan koperasi ialah untuk mensejahterakan anggotanya.


KESIMPULAN

Dalam pembahasan kali ini dapat disimpulkan bahwa koperasi ialah Dari anggota untuk anggota. Ungkapan sederhana tersebut sangat pas untuk menggambarkan kegiatan koperasi. Karena seperti yang kita ketahui, koperasi dihidupkan dari iuran anggotanya, dan pada akhirnya akan menghidupkan anggotanya. Dalam istilah politik kita kenal dengan sebutan demokrasi.
Dan koperasi mempunyai landasan hukum yakni UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 yang menjelaskan tentang Koperasi dan UU No. 25 Pasal 4 Tahun 1992 yang menjelaskan tentang fungsi Koperasi. Koperasi sama halnya dengan jenis badan usaha lainnya, koperasi juga ada yang di katakan berhasil atau sukes dan juga yang tidak. Dalam makalah ini akan di bahas mengenai koperasi yang dikatakan sukses menurut 5 (lima) kriteria; Mempunyai modal yang cukup, ada usaha di dalamnya, memiliki banyak anggota, menghsilkan laba yang meningkat pesat, dapat mensejahterakan anggotanya.
Dan pembahasan kali ini ialah Apakah Koperasi Astra termasuk koperasi yang sukses? Jawabannya ialah Ya, karena koperasi Astra memenuhi semua kriteria yang harus di miliki untuk bisa di katakan koperasi tersebut sukses diantaranya; Mempunyai modal yang cukup, ada usaha di dalamnya, memiliki banyak anggota, menghsilkan laba yang meningkat pesat, dapat mensejahterakan anggotanya.