Kasus Keberhasilan Koperasi Astra
Unknown
November 24, 2017
0 Comments
·
KOPERASI
ASTRA
Koperasi Astra Didirikan pada tanggal 25 Juni 1990 di AETC, Jl. Gaya
Motor I No. 10 Jakarta dan disahkan dengan Akte Badan Hukum No. 8304 tanggal 14
Juli 1990. Perubahan Anggaran Dasar Koperasi No. 32/PAD/KWK.9/VIII/99 tanggal
10 Agustus 1999. Mendapat alokasi pembelian saham dari PT. Astra International
sebanyak 1.000.000,- (satu juta) lembar saham. Merupakan koperasi primer
nasional dengan fungsi induk bagi koperasi unit dan cabang group Astra.
Koperasi Astra mempunyai Visi Menjadi institusi usaha yang terbaik dalam
mendukung perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan Anggota, dan Misi
Mengembangkan usaha-usaha untuk meningkatkan kesejahteraan Anggota dan
Karyawan, serta memberikan nilai tambah bagi perusahaan di lingkungan kelompok
Astra, dengan berlandaskan azas QCD.
Corporate Value
1) Menjadi
koperasi yang bermanfaat bagi Anggota.
2) Mengutamakan
pelayanan terbaik bagi Anggota.
3) Pelanggan
dan Mitra Usaha.
4) Senantiasa mengutamakan kerja sama.
5) Pengelolaan secara profesional,
transparan dan kehati-hatian.
6) Menjunjung tinggi prinsip dasar
koperasi dengan landasan etika kerja dan etika usaha yang benar.
Key Success Factor
1) Mempunyai Corporate Image yang baik.
2) Mempunyai Sumber Daya Manusia (SDM)
yang loyal, profesional, dan memiliki jiwa entrepreneurship.
3) Mempunyai jaringan kerjasama yang
luas dan baik dengan pihak intern maupun ekstern.
4) Mempunyai Sistem Informasi dan
Teknologi, serta Standart Operational Procedure yang mendukung operasional.
Namun yang menjadi pertanyaan “Apakah
Koperasi terebut bisa dikatakan sukses menurut lima kriteria” yang akan di
bahas sebagai berikut :
A.
MEMPUNYAI
MODAL YANG CUKUP
Dari informasi yang di dapat dari situs http://koperasi-astra.com/
anggota di wajibkan Membayar Simpanan Pokok sebesar Rp. 10.000,- dan Jumlah
minimum setoran dalam produk simpanan Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan
kelipatan Rp.1.000.000 (satu juta rupiah). Maksimal jumlah simpanan atas nama
satu penabung Rp.1.000.000.000 dan ini sudah dapat mencukupi dari pada modal
koperasi tersebut, karena dapat di lihat di dalamnya terdapat banyak sekali produk
atau jasa yang di tawarkan.
B.
ADA USAHA
DI DALAMNYA
Bersumberkan dari http://koperasi-astra.com/ di dalam kopersi astra
banyak sekali jenis usaha yang ada di koperasi tersebut diantaranya :
- Usaha Simpan Pinjam Jenis pinjamannya untuk keperluan peduli bencana, pelangi keluarga, renovasi rumah, griya perdana, pendidikan, transportasi, sewa rumah, modal pensiun, multiguna, darurat, multi griya, usaha keluarga.
- Usaha Supplier Karton Box Anak Perusahaan : PT SIGAP PRIMA ASTREA (SPA), SKY LIFT INDONESIA ,INDONESIA (SLI), PT Carakatenis Sportindo (CTS),PT Karsa Surya Indonusa.
Dalam kreteria ini koperasi astra dapat dikatakan sukses karena
didalamnya terdapat usaha.
C.
MEMILIKI
BANYAK ANGGOTA
Di kriteria ini koperasi astra mempunyai banyak anggota. Bersumberkan
www.astra.co.id di jelaskan bahwa jumlah karyawan Astra sebanyak 227.099
karyawan. Berkaitan dengan itu syarat menjadi anggota Koperasi Astra adalah
Karyawan tetap Astra Group, jadi dapat di simpulkan bahwa jumlah anggota
Koperasi Astra adalah kurang lebih 227.099. Karena di situs resmi
http://koperasi-astra.com/ Koperasi Astra tidak di jelaskan berapa jumlah
anggotanya. Dalam kriteria ini dapat di simpulkan bahwa Koperasi Astra termasuk
koperasi yang sukses karena memiliki banyak anggota.
D.
MENGHASILKAN
LABA YANG MENINGKAT PESAT
Dalam hal ini koperasi Astra banyak mendapat laba dari jenis usah
pinjaman. Di dalam Koperasi Astra terdapat banyak jenis pinjaman berdasarkan
kegunaannya yang menghasilkan laba, Kita ambil contoh jenis pinjaman untuk
keperluan pengkreditan perumahan GRIYA PERDANA.
Bekerja sama dengan beberapa pihak seperti developer rumah, Jamsostek dan
bank pemberi KPR, Koperasi Astra mempersembahkan program kesejahteraan untuk
anggota berupa PROGRAM 1000 RUMAH. Untuk mendukung program tersebut Koperasi
Astra menyediakan pinjaman dengan bunga murah yang dapat dimanfaatkan anggota
untuk membeli rumah dari developer rumah yang bekerja sama dengan Koperasi
Astra.
Gol
|
Plafon Maks. Per Anggota
|
Suku Bunga Flat / thn
|
Jk Waktu Maksimal
|
Bunga Efektif
|
||||
1 Thn
|
2 Thn
|
3 Thn
|
4 Thn
|
5 Thn
|
||||
Gol 1
|
Rp 20.000.000
|
3.00 %
|
5 Thn
|
5.49 %
|
5.66 %
|
5.68 %
|
5.67 %
|
5.64 %
|
Gol 2
|
Rp 20.000.000
|
3.00 %
|
5 Thn
|
5.49 %
|
5.66 %
|
5.68 %
|
5.67 %
|
5.64 %
|
Gol 3
|
Rp 20.000.000
|
3.00 %
|
5 Thn
|
5.49 %
|
5.66 %
|
5.68 %
|
5.67 %
|
5.64 %
|
Gol 4
|
Rp 30.000.000
|
3.50 %
|
5 Thn
|
6.40 %
|
6.58 %
|
6.60 %
|
6.58 %
|
6.54 %
|
Gol 5
|
Rp 30.000.000
|
3.50 %
|
5 Thn
|
6.40 %
|
6.58 %
|
6.60 %
|
6.58 %
|
6.54 %
|
Dapat di lihat dari uraian dan tabel di atas bahwa jenis usaha pinjaman
untuk keperluan pengkreditan perumahan dapat menghasilkan keuntungan dari suku
bunganya. Dalam hal ini saya hanya mengambil 1 contoh jenis usaha dan masih
banyak lagi jenis usaha pinjaman berdasarkan keperluannya dan masing-masing
menghasilkan keutungan.
E.
DAPAT
MENSEJAHTERAKAN ANGGOTANYA
Kembali lagi ke tujuan koperasi yang tertuang dalam UU No. 25 Tahun 1992
tentang kekoperasian, pada BAB II Pasal 3 menyatakan bahwa tujuan koperasi
adalah: “Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945”.
Dari uraian di atas dapat di simpulkan bahwa Koperasi Astra dapat
menejahterakan anggotanya, Kenapa ? Karena tujuan koperasi adalah: “Memajukan
kesejahteraan anggota. Bagaimana bisa Koperasi Astra dapat mensejahterakan
anggotanya?
Jawabannya adalah karena di dalam koperasi Astra memiliki banyak jenis
usaha di antaranya simpan-pinjam, dan itu semua menghasilkan laba atau
keuntungan yang mana keuntungannya di gunakan untuk mensejahterakan anggotanya,
karena tujuan koperasi ialah untuk mensejahterakan anggotanya.
KESIMPULAN
Dalam pembahasan kali ini dapat disimpulkan bahwa koperasi ialah Dari
anggota untuk anggota. Ungkapan sederhana tersebut sangat pas untuk
menggambarkan kegiatan koperasi. Karena seperti yang kita ketahui, koperasi
dihidupkan dari iuran anggotanya, dan pada akhirnya akan menghidupkan
anggotanya. Dalam istilah politik kita kenal dengan sebutan demokrasi.
Dan koperasi mempunyai landasan hukum yakni UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 yang
menjelaskan tentang Koperasi dan UU No. 25 Pasal 4 Tahun 1992 yang menjelaskan
tentang fungsi Koperasi. Koperasi sama halnya dengan jenis badan usaha lainnya,
koperasi juga ada yang di katakan berhasil atau sukes dan juga yang tidak.
Dalam makalah ini akan di bahas mengenai koperasi yang dikatakan sukses menurut
5 (lima) kriteria; Mempunyai modal yang cukup, ada usaha di dalamnya, memiliki
banyak anggota, menghsilkan laba yang meningkat pesat, dapat mensejahterakan
anggotanya.
Dan pembahasan kali ini ialah Apakah Koperasi Astra termasuk koperasi
yang sukses? Jawabannya ialah Ya, karena koperasi Astra memenuhi semua kriteria
yang harus di miliki untuk bisa di katakan koperasi tersebut sukses
diantaranya; Mempunyai modal yang cukup, ada usaha di dalamnya, memiliki banyak
anggota, menghsilkan laba yang meningkat pesat, dapat mensejahterakan
anggotanya.